Implementasikan Inpres Nomor 2 Tahun 2020, Dinas Kominfo Gandeng BNNK Way Kanan Selenggarakan Sosialisasi KIE P4GN dan Tes Urine

Implementasikan Inpres Nomor 2 Tahun 2020, Dinas Kominfo Gandeng BNNK Way Kanan Selenggarakan Sosialisasi KIE P4GN dan Tes Urine

Smallest Font
Largest Font



Way Kanan- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Yusron Lutfi, S.H.,M.M membuka Kegiatan Sosialisasi Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) serta Tes Urine di Dinas Kominfo Kabupaten Way Kanan, Selasa (05/09/2023).

Dalam sambutannya, Kadis Kominfo, Yusron menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada BNNK Way Kanan yang telah melakukan Sosialisasi KIE P4GN dan Tes Urine kepada jajaran Dinas Kominfo, sebagai salah satu langkah tindaklanjut dari Perda Way Kanan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, serta implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024.

Selain itu, Kadis Kominfo juga menekankan kepada seluruh jajarannya untuk serius dan berkomitmen teguh menjauhi Narkoba dan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga bahkan Instansi Pemerintah.

“Terima kasih kepada BNNK Way Kanan yang sudah bersedia melakukan Sosialisasi KIE P4GN dan Tes Urine di Dinas Kominfo, diharapkan seluruh jajaran Dinas Kominfo benar-benar bersih dan terbebas dari Narkoba dan barang haram lainnya”, ujar Kadis Kominfo.

Sebelumnya, hal senada disampaikan Penyuluh BNNK Way Kanan, Anggi Pesalisga, dimana kegiatan Sosialisasi KIE P4GN dilaksanakan dalam rangka implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024. Dimana usai melaksanakan Sosialisasi dan Tes Urine, PIC Inspres P4GN Dinas Kominfo menginput data kegiatan kedalam website www.inpresp4gn.bnn.go.id sebagai laporan Dinas Kominfo Kabupaten Way Kanan.

Diketahui, Tes Urine dilakukan kepada 3 (tiga) ASN diantaranya Kadis Kominfo, Sekretaris dan Kepala Bidang, sesuai dengan ketentuan surat Bupati Way Kanan.(**)


Sumber:Waykanankab

Editors Team
Daisy Floren