Bupati Adipati Memberi Pembekalan Untuk Calon Kepala kampung 2023
Way Kanan-Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M Membuka Acara Pembekalan Manajemen Pemerintah kepala Kampung Bagi Calon Kepala Kampung. yang Sudah Terpilih Hasil Pilkakam Serentak Tahun 2023 di Gedung Pusiban Pemkab Way Kanan, Selasa (04/07/2023).
Pada saat Penyampaian Tersebut bahwa acara pembekalan bagi Kepala Kampung Terpilih Periode 2023-2029 merupakan kegiatan penting dan rutin bagi Pemerintah Kabupaten Way Kanan,untuk melaksanakan kewajibanna yaitu melakukan pembinaan melalui kegiatan pembekalan atau peningkatan kapasitas,
Serta tugas dan fungsi Kepala Kampung dalam mewujudkan tata kelola Pemerintahan Kampung yang baik. Sehingga dianggap penting, karena jabatan Kepala Kampung yang diemban sebagai amanat dari rakyat yang memiliki peran dan tanggungjawab kepada masyarakat di Kampung.
Turut Serta Menhadiri Anggota DPR-RI, Ir.
Marwan Cik Hasan, Anggota DPD-RI, H. Bustami Zainuddin, S.Pd.,M.H, Anggota DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal, S.H, dan Deni Ribowo, S.E, Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP, Staf Ahli Budang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Inspektorat Daerah Kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Pengawas Pemilu, Komisi Pemilihan Umum, Badan Narkotika Kabupaten, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum serta Camat se-Kabupaten Way Kanan.
Pada Jabatan Kepala Kampung yang Bapak/Ibu emban sebagai amanat dari rakyat yang memiliki peran dan tanggungjawab kepada masyarakat di Kampung, dimana tugas dan fungsi Kepala Kampung adalah sebagai pemimpin penyelenggaraan Pemerintahan di Kampung,
melaksanakan Pembangunan, melakukan Pembinaan kemasyarakatan dan memberdayakan masyarakat yang bermuara pada tingkat kesejahteraan masyarakat menuju kampung yang maju, mandiri dan sejahtera.
Ditegaskan bahwa tugas dan fungsi yang dimaksud harus dilaksanakan dengan baik tanpa adanya pemahaman dan kesadaran serta kolaborasi yang sinergi baik dalam lingkup internal struktur organisasi Pemerintah Kampung yang dipimpin maupun lingkup eksternal yaitu antara Badan Pemusyawaratan Kampung,
Lembaga Kemasyarakatan Kampung dan Lembaga lainnya di Kampung. Yang tentunya entitas kelembagaan di Kampung mendasari pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku tentang Kampung/Desa dimana entitas kelembagaan yang ada di Kampung memiliki peran dan fungsinya masing-masing dalam menunjang pelaksanaan pembangunan Kampung.
Saya sampaikan Untuk Mengigat kembali kepada Bapak/Ibu Kepala Kampung bahwa semua entitas kelembagaan yang ada di Kampung memiliki landasan ketentuan peraturan yang jelas pengaturannya dan Kepala Kampung Wajib mematuhi ketentuan yang ada sesuai kewenanganan yang dimiliki.
Jangan kewenangan itu disalahgunakan atau melakukan tindakan yang melampaui kewenangan dan tidak prosedural. Karena salah satu indikator tantangan Pemerintahan Kampung yang baik adalah menaati dan melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang memberikan batasan kewenangan yang dimiliki Kepala Kampung tentang apa dan mana yang harus diperbuat dan/atau tidak boleh diperbuat”, lanjutnya.
Saya inggatkn Lagi Berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Daerah pada pasca setelah pelantikan Kepala Kampung Terpilih pada Tahun kemarin, dimana masih terdapat Kepala Kampung yang melakukan tindakan melampaui kewenangan dan tidak prosedural,
Sudah menjadi kewajiban Pemerintah Daerah sesuai kewenangan yang diamanatkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan untuk melakukan pembinaan kepada Kepala Kampung sesuai mekanisme yang ada,
jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan Kepala Kampung tidak melakukan tindakan perbaikan sesuai ketentuan yang ada, maka Pemerintah Daerah secara tegas dan tidak ragu akan memberikan sanksi administrasi hingga sampai dengan sanksi pemberhentian sebagai Kepala Kampung.
Sumber:waykanankab