Asisten  Setdakab, Selan Buka Rakor Pembahasan Pencegahan KTP, KTA, TPPO, ABH dan Perkawinan Anak Di Kabupaten Way Kanan Tahun 2023

Asisten  Setdakab, Selan Buka Rakor Pembahasan Pencegahan KTP, KTA, TPPO, ABH dan Perkawinan Anak Di Kabupaten Way Kanan Tahun 2023

Smallest Font
Largest Font

Way Kanan - Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab, Selan, S.Sos.,M.M menghadiri serta membuka Rapat Koordinasi Pembahasan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan (KtP), Kekerasan terhadap Anak (KtA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan Perkawinan Anak di Kabupaten Way Kanan Tahun 2023 di Ruang Buway Pemuka Pengiran Udik, Senin (11/09/2023).


Menyampaikan sambutan Bupati Way Kanan, Asisten I, Selan mengatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak telah memberikan dampak negatif dan luas tidak hanya terhadap korban, tetapi juga berpengaruh terhadap proses tumbuh kembang anak dalam kehidupan satu keluarga. Hal tersebut mengingat kekerasan terhadap perempuan dan anak seringkali terjadi dilingkungan domestik (rumah tangga), disamping terjadi di lingkungan publik/umum atau disuatu komunitas. Kekerasan yang dihadapi perempuan dan anak juga bukan hanya berupa kekerasan fisik, melainkan juga kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran. Yang pelakunya bukan hanya orang luar ataupun orang tidak dikenal, namun justru dapat berasal dari lingkungan terdekat.


“Banyak faktor yang menyebabkan masih banyak perempuan dan anak mengalami permasalahan, diantaranya karena faktor salah persepsi yang menganggap wajar apabila kekerasan dilakukan terhadap perempuan dan anak sebagai salah satu cara “mendidik” mereka, disebabkan pula oleh faktor budaya, karena kemiskinan, dan faktor lain yang tidak memberikan perlindungan dan perlakuan khusus terhadap perempuan dan anak, sehingga menimbulkan kekerasan, eksploitasi diskriminasi dan perampasan hak-hak perdata perempuan dan anak”, ujar Selan.


Dalam upaya pemulihan korban kekerasan tentunya juga memerlukan layanan yang meliputi layanan baik medis, psikologis, bantuan hukum dan lainnya. karena perempuan dan anak berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk mendapatkan layanan yang dibutuhkan tersebut. Dan Negara terutama Pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela, dan menjamin HAM setiap warga Negara dan penduduknya, termasuk perempuan dan anak tanpa diskriminasi. Pemerintah juga dalam hal ini wajib untuk memberikan layanan pengaduan, rujukan, pendampingan dan bantuan hukum.


Diketahui, banyaknya permasalahan perempuan dan anak ini menyebabkan Pemkab Way Kanan merasa penting untuk melakukan koordinasi Pencegahan Ktp, KtA, TPPO, ABH dan Perkawinan Anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, yang merupakan lembaga layanan pengasuhan alternatif dimana anak-anak tidak dapat dilindungi dan diasuh secara layak oleh orang tua masing-masing. LKSA dapat berupa Panti Asuhan, Ponpes, Asrama Anak, hingga Keluarga Angkat.


“Karenanya, LKSA banyak menjamur diberbagai wilayah dengan tujuan kemanusiaan, dengan fungsi mendidik, melindungi, mengayomi dan memberdayakan anak-anak asuhan sehingga menjadi generasi mandiri, sehat, dan berkualitas. Karena setiap LKSA juga harus menghindari  apa yang dimaksud dengan tindakan memanfaatkan dan mengeksploitasi anak, untuk keperluan mendukung keberlangsungan suatu lembaga. Juga membangun karakter anak dan menyamakan persepsi terhadap pola pengasuhan anak di LKSA, tidak selalu berlangsung dengan baik, hal ini terbukti dengan munculnya informasi tindakan kekerasan pada anak  panti asuhan. Dimana bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak juga tidak mudah untuk disampaikan kepada orang terdekat bahkan ke publik, karena diskriminasi terhadap korban dan pelaku masih sangat luas”, lanjutnya.


Diingatkan pula jika tindak kekerasan di luar panti asuhan terhadap anak panti asuhan juga tida dapat dikesampingkan, mengingat control sosial masyarakat yang terbatas, sehingga mengharuskan setiap SDM yang terlibat dalam penyelenggaraan LKSA memiliki dasar pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk memenuhi hak-hak anak dan perlindungan khusus anak.


Sebelumnya, Kadis P3AP2KB, Indra Kesuma, S.Sos dalam laporannya menyampaikan bahwa saat ini kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten Way Kanan jumlahnya meningkat. Berdasarkan data dari UPTD PPA Kabupaten Way Kanan pada Tahun 2022, telah terjadi KtP sebanyak 10 kasus, KtA sebanyak 40 kasus. Pada Tahun 2023 sampai bulan Agustus 2023 telah terjadi 4 kasus KtP dan 35 kasus KtA.

 
“Dari data yang Saya sebutkan, Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak merupakan hal yang harus kita tangani secara serius dan memerlukan kerjasama yang baik dari semua pihak yakni keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga masyarakat, dunia usaha, serta lembaga pemerintah baik ditingkat kampung/kelurahan, kecamatan hingga tingkat kabupaten. Dimulai dari sinergitas kebijakan, program dan kegiatan diperlukan kerja bersama semua pihak dengan kolaborasi, koordinasi dan aksi sebuah tim untuk melindungi dan memberikan hak-hak korban dan saksi serta penegakan hukum yang berlaku”, jelas Kadis P3AP2KB.


Disampaikan pula bahwa dari data Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan, terdapat 8 LKSA yang aktif dan 10 LKSA yang belum memperpanjang izin operasionalnya. Dalam penyelenggaraan layanan LKSA, memiliki tingkat kerawanan terjadinya tindakan kekerasan baik terhadap perempuan maupun terhadap anak yang sama sekali tidak boleh dilakukan oleh SDM dilingkungan LKSA. Sehingga diperlukan upaya preventif atau pencegahan terhadap berbagai bentuk kekerasan yang melibatkan para pengasuh atau SDM pengelola di LKSA. Selanjutnya, diharapkan pula dengan kegiatan tersebut dapat mengubah pemahaman serta sikap terhadap bentuk kekerasan, ada kemampuan menolak segala bentuk kekerasan dalam panti dan LKSA lainnya serta dapat memberikan pelayanan yang sesuai dengan pemenuhan hak-hak anak serta perllindungan anak mewujudkan Kabupaten Way Kanan sebagai Kabupaten Layak Anak.

 
“Kegiatan hari ini juga bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang Pencegahan KtP, KtA, TPPO, ABH dan Perkawinan Anak bagi Penyelenggaraan LKS dan LKSA. Menyamakan persepsi tentang pencegahan dan penanganan kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan LKS dan LKSA serta Mampu mengimplementasikan bentuk layanan yang mengedepankan hak anak dan perlindungan anak. Dengan materi akan disampaikan oleh Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak Provinsi Lampung, Toni  Fisher”, jelas Indra Kesuma.(*)

Editors Team
Daisy Floren