TD Dibekuk Polres Way Kanan Diduga Edarkan Sabu 111,54 Gram
Way Kanan-TD (53) warga Desa Negara Ratu Kecamatan Tegineneneng Kabupaten Pesawaran, dibekuk Polres Way Kanan diduga Edarkan Sabu 111,54 Gram.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo menjelaskan dari pelaku berhasil diamankan barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 111,54 (Seratus sebelas koma lima puluh empat) gram.
"Atas penangkapan pelaku TD masih dikembangkan perkaranya, maka semua pihak kiranya untuk dapat menunggu release dari Polres dan mendukung proses pengembangan perkaranya,
jangan justru membuat gaduh dan akan menyulitkan pengembangan perkaranya,"kata Pratomo.
Perlu di ketahui bahwa perkara narkoba adalah kejahatan transnasional dan merupakan kejahatan yang terorganisir dengan jaringan kejahatan yang sangat baik, Polisi selalu berhati - hati dalam pengembangan perkaranya, dan akan di ekspos setelah pengembangan perkara sudah maksimal.
Sementara Kasatresnarkoba AKP Sigit Barazili menjelaskan penangkapan pelaku TD berawal pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekitar pukul 17.30 Wib, Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah hukum Polres Way Kanan.
Menindak lanjuti informasi tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki mengaku berinisial TD karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika.
Dimana pada saat akan dilakukan penangkapan di pinggir jalan depan SPBU di Baradatu TD berusaha melarikan diri dengan menggunakan kendaraan roda 4 (empat) Daihatsu Terios warna putih yang menggunakan plat nomor kendaraan BE 1432 YX.
Kemudian petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Dusun Talang Plastik Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Setelah diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan hasilnya ditemukan barang/benda yang diduga ada kaitanya dengan Tindak Pidana Narkotika di dalam kotak kardus yang bertuliskan IRC warna biru hijau yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang disimpan di kursi belakang mobil Daihatsu TERIOS warna putih.
Selanjutnya terhadap TD beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Apabila terbukti mengedarkan yang bersangkutan dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. red/. ( ** )