Raden Adipati: Kepala Sekolah Mampu Menjadi Pendorong dan Penggerak Disiplin
Way Kanan - Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M Menghadiri Acara Penutupan Uji Kompetensi Gelombang I dan Pembukaan Uji Kompetensi Gelombang II UPT Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan, di Hotel Nusantara, Provinsi Lampung, Senin {18/12/2023}.
Disampaikan oleh Bupati Adipati, bahwa peningkatan mutu atau kualitas pendidikan merupakan tuntutan yang tidak dapat ditunda-tunda lagi diera globasisasi saat ini, dimana dunia sudah tidak memiliki batas, ruang dan waktu yang disebabkan oleh kemajuan teknologi yang sangat cepat.
Dan untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas atau bermutu diperlukan pemimpin yang memiliki kemampuan/kompetensi untuk mengelolanya, dalam hal ini Kepala Sekolah sebagai pemimpin satuan pendidikan harus memiliki standar Kepala Sekolah sesuai Permendikbud dan Ristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah.
“Yang pertama, kompetensi yang harus dimiliki Kepala Sekolah adalah kompetensi kepribadian. Bentuk implemensi yang paling efektif adalah dengan memberikan keteladanan baik dalam segi berpikir, bersikap, berucap dan bertindak.
Yang kedua adalah kemampuan manajerial yakni proses pengelolaan Kepala Sekolah dengan melakukan perencanaan, mengelola, mendayagunakan, mengembangkan, menerapkan, menciptakan dan mengontrol kegiatan yang ada di Sekolah secara efektif dan efisien”, ujar Bupati Adipati.
Keberhasilan Kepala Sekolah dalam mengelola lembaga pendidikan tidak terlepas dari kemampuannya sebagai manajer dalam menjalankan fungsi dan perannya.
Dengan kemampuan tersebut, diharapkan Kepala Sekolah mampu menjadi pendorong dan penggerak disiplin bagi guru agar mereka mampu menunjukka produktivitas kinerjanya dengan baik.
“Selanjutnya, yang ketiga yaitu kompetensi kewirausahaan. Dalam hal ini Kepala Skeolah harus berinovasi untuk mengembangkan sekolah sesuai kebutuhan belajar peserta didik. Ciri-cirinya dalah memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin dan mempunyai sikap pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala di sekolah”, lanjut Bupati Adipati.
Selanjutnya, Bupati penerima Penghargaan Dwija Praja Nugraha itu juga menyampaikan bahwa kompetensi yang keempat yang harus dimili oleh Kepala Sekolah yaitu kompetensi supervisi, dengan tidak melupakan poin penting supervisi yaitu menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi perbaikan belajar-mengajar dan harus memberi pengalaman baru dalam menyusun strategi dan usaha kearah perbaikan bagi guru.
Serta yang kelima yaitu kompetensi sosial, dimana dituntut untuk bisa berkomunikasi, bekerja sama dan berkolaborasi dengan banyak pihak dari berbagai kalangan. Karenanya, dalam bergaul dengan orang lain, diharuskan mengasah kepekaan sosial serta berperan aktif di lingkungan sekitar.
“Kompetensi-kompetensi tersebut adalah sebuah tuntutan, baik regulasi maupun kebutuhan daerah. Sebab, jabatan Kepala Sekolah terbilang strategis, karena terkait erat dengan membina, mengembangkan dan mengarahkan manajemen dalam program pengelolaan pendidikan sesuai Renstra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2021-2026.
Kami sangat berharap kepada para Kepala Sekolah setelah mengikuti Ukom ini mampu mengemban amanah dan tanggung jawab sebagai pemimpin di Satuan Pendidikan masing-masing sehingga dapat memajukan pendidikan di Kabupaten Way Kanan khususnya”, tutur Bupati Adipati sekaligus membuka kegiatan yang diikuti sebanyak 361 Kepala Sekolah dan terbagi dalam dua gelombang.(*)