Bupati Adipati Sampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023
Way Kanan- Bupati H.Raden Adipati Surya, S.H.,M.M bersama Wakil Bupati Drs. H. Ali Rahman, M.T menghadiri Rapat Paripurna DPRD Way Kanan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 di Ruang Buway Bahuga DPRD Way Kanan, Kamis (10/08/2023).
Turut hadir Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, Sekretaris DPRD, Kepala OPD, Kepala Bagian Setdakan dan Pimpinan Kecamatan Blambangan Umpu.
Bupati Adipati pada kesempatan tersebut menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,Dimana secara ringkas disampaikan diantaranya Pendapatan yang secara rotal setelah perubahan sebesar Rp 1,329 Triliun, mengalami penyesuaian sebesar Rp 1,56 Milyar dari sebelum perubahan sebesar Rp 1,331 Triliun.
Dimana komponen pendapatan diantaranya bersumber dari PAD yang semula sebesar Rp 82,79 Milyar mengalami penyesuaian sebesar Rp 1,39 Milyar sehingga setelah perubahan direncanakan menjadi sebesar Rp 81,40 Milyar. Sedangkan untuk Pendapatan Transfer mengalami kenaikan sebesar Rp 176 Juta, dan lain lain Pendapatan Daerah yang sah pada Perubahan APBD 2023 mengalami penyesuaian menjadi Rp 0.
“Untuk struktur Belanja juga mengalami perubahan pada Tahun Anggaran 2023, dialokasikan setelah perubahan sebesar Rp 1,364 Triliun atau mengalami kenaikan sebesar Rp 27,63 Milyar dari sebelum perubahan sebesar Rp 1,336 Triliun. Alokasi Belanja terdiri dari Belanja Operasi,
Belanja Operasi terhadap belanja Pegawai, dan Belanja Operasi terhadap belanja barang dan jasa. Belanja Hibah mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp 43,21 Milyar dan penyesuaian pada Belanja Bantuan Sosial menjadi sebesar Rp 105 Juta”, ujar Bupati Adipati.
Dijelaskan pula untuk Alokasi Belanja Modal sebesar Rp 111,83 Milyar yang mengalami kenaikan sebesar Rp 10,62 Milyar dari sebelum perubahan sebesar Rp 101,21 Milyar. Sedangkan Alokasi Belanja Tak Terduga mengalami penyesuaian sebesar Rp 1,5 Milyar, dan pada alokasi Belanja Transfer setelah perubahan menjadi Rp 29,54 Milyar yang mengalami kenaikan sebesar Rp 464 Juta.
Berdasarkan hal tersebut, disimpulkan bahwa rencana pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp 1,329 Triliun yang dialokasikan untuk rencana belanja sebesar Rp 1,364 Triliun, sehingga dalam penyusunan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 mengalami deficit sebesar Rp 34,70 Milyar.
“Sebagaimana uraian tersebut, deficit anggaran sebesar Rp 34,70 Milyar akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran ahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 37,20 Milyar, dari sebelumnya sebesar Rp 8 Milyar yang mengalami kenaikan sebesar Rp 29,20 Milyar. Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan, dianggarkan sebesar Rp 2,5 Milyar yang dialokasikan untuk penyertaan modal investasi Pemerintah Daerah”, lanjut Bupati Adipati.
Untuk itu, pada Perubahan APBD ini merupakan wujud dari penyesuaian rencana program kegiatan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pelayanan umum dan pembangunan, sehingga perubahan APBD dilakukan dengan merasionalkan pendapatan, belanja dan pembiayaan, sehingga APBD lebih efisien dan efektif, berdaya guna dan berhasil guna.
“Kita sangat menyadari dalam menyusun program dan kegiatan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini, masih terdapat kekurangan, namun Kami berharap kepada para pimpinan dan angora dewan dapat memberikan masukan, kritik dan sarannya, sehingga tercipta hasil yang lebih baik”, tutur Bupati penerima Penghargaa WTP Ke-13 Kali Berturut-turut